“ PENYANDANG
MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL (PMKS) DAN POTENSI SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL
(PSKS) “
A. Penyandang
Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
Penyandang Masalah Kesejateraan Sosial (PMKS) adalah seseorang, keluarga, atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan yang
di karenakan kesulitan atau gangguan yang tidak dapat melaksanakan fungsi
sosialnya, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara jasmani
maupun rohari juga sosial secara memadai. Hambatan, kesulitan, dan gangguan tersebut
dapat berupa kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, ketunaan sosial,
keterbelakangan, keterasingan, dan perubahan lingkungan yang kurang mendukung.
Seperti, terjadinya bencana alam atau bencana sosial.Adapun PMKS digolongkan sebagai berikut:
a.
Anak
Balita Telantar, adalah anak yang berusia 0-4 tahun karena sebab tertentu,
orang tuanya tidak dapat melakukan kewajibannya (karena beberapa kemungkinan :
miskin/tidak mampu, salah seorang sakit, salah seorang/kedua-duanya, meninggal,
anak balita sakit) sehingga terganggu kelangsungan hidup, pertumbuhan dan
perkembangannya baik secara jasmani, rohani dan sosial.
b.
Anak
Telantar, adalah anak berusia 5-18 tahun yang karena sebab tertentu, orang
tuanya tidak dapat melakukan kewajibannya (karena beberapa kemungkinan seperti
miskin atau tidak mampu, salah seorang dari orangtuanya atau kedua-duanya
sakit, salah seorang atau kedua-duanya meninggal, keluarga tidak harmonis,
tidak ada pengasuh/pengampu) sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya
dengan wajar baik secara jasmani, rohani dan sosial.
c.
Anak
Nakal, adalah anak yang berusia 5-18 tahun yang berperilaku menyimpang dari
norma dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat, lingkungannya sehingga
merugikan dirinya, keluarganya dan orang lain, serta mengganggu ketertiban
umum, akan tetapi karena usia belum dapat dituntut secara hukum.
d.
Anak
Jalanan, adalah anak yang berusia 5-18 tahun yang menghabiskan sebagian besar
waktunya untuk mencari nafkah dan berkeliaran di jalanan maupun tempat-tempat
umum.
e.
Wanita
Rawan Sosial Ekonomi, adalah seorang wanita dewasa berusia 18-59 tahun belum
menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi
kebutuhan pokok sehari-hari.
f.
Korban
Tindak Kekerasan, adalah seseorang yang mengalami tindak kekerasan, diperlakukan
salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan
terdekatnya, dan terancam baik secara fisik maupun non fisik.
g.
Lanjut
Usia Telantar, adalah seseorang yang berusia 60 tahun atau lebih, karena
faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara
jasmani, rohani maupun sosial.
h.
Penyandang
Cacat, adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat
mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan
fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari
penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental dan penyandang cacat fisik dan
penyandang cacat mental.
i.
Tuna
Susila, adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual dangan sesama atau
lawan jenis secara berulang-ulang dan
bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang,
materi atau jasa.
j.
Pengemis,
adalah orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta di tempat umum
dengan berbagai cara dengan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain.
k.
Gelandangan,
adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma
kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai
pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum.
l.
Bekas
Warga Binaan Lembaga Kemasyarakatan (BWBLK), adalah seseorang yang telah
selesai atau dalam 3 bulan segera mengakhiri masa hukuman atau masa pidananya
sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan
diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk
mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal.
m.
Korban
Penyalahgunaan NAPZA, adalah seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika
dan zat-zat adiktif lainnya termasuk minuman keras diluar tujuan pengobatan
atau tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang.
n.
Keluarga
Fakir Miskin, adalah seseorang atau kepala keluarga yang sama sekali tidak
mempunyai sumber mata pencaharian dan atau tidak mempunyai kemampuan untuk
memenuhi kebutuhan pokok atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian akan
tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok keluarga yang layak bagi
kemanusiaan.
o.
Keluarga
Berumah Tidak Layak Huni, adalah keluarga yang kondisi perumahan dan
lingkungannya tidak memenuhi persyaratanyang layak untuk tempat tinggal baik
secara fisik, kesehatan maupun sosial.
p.
Keluarga
Bermasalah Sosial Psikologis, adalah keluarga yang hubungan antar anggota
keluarganya terutama antara suami -istri kurang serasi, sehingga tugas-tugas
dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar.
q.
Komunitas
Adat Terpencil, adalah kelompok orang atau masyarakat yang hidup dalam
kesatuan-kesatuan sosial kecil yang bersifat lokal dan terpencil, dan masih
sangat terikat pada sumber daya alam dan habitatnya secara sosial budaya
terasing dan terbelakang dibanding dengan masyarakat Indonesia pada
umumnya,sehingga memerlukan pemberdayaan dalam menghadapi perubahan lingkungan
dalam arti luas.
r.
Korban
Bencana Alam, adalah perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang
menderita baik secara fisik, mental maupun sosial ekonomi sebagai akibat dari
terjadinya bencana alam yang menyebabkan mereka mengalami hambatan dalam
melaksanakan tugas-tugas kehidupannya. Termasuk dalam korban bencana alam
adalah korban bencana gempa bumi tektonik, letusan gunung berapi, tanah
longsor, banjir, gelombang pasang atau tsunami,
angin kencang, kekeringan, dan kebakaran hutan atau lahan, kebakaran
permukiman, kecelakaan pesawat terbang, kereta api, perahu dan musibah industri
(kecelakaan kerja).
s.
Korban
Bencana Sosial atau Pengungsi, adalah perorangan, keluarga atau kelompok
masyarakat yang menderita baik secara fisik, mental maupun sosial ekonomi
sebagai akibat dari terjadinya bencana sosial kerusuhan yang menyebabkan mereka
mengalami hambatan dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya.
t.
Pekerja
Migran Telantar, adalah seseorang yang bekerja di luar tempat asalnya dan
menetap sementara di tempat tersebut dan mengalami permasalahan sosial sehingga
menjadi telantar.
u.
Orang
dengan HIV/AIDS (ODHA), adalah seseorang yang dengan rekomendasi profesional
(dokter) atau petugas laboratorium terbukti tertular virus HIV sehingga
mengalami sindrom penurunan daya tahan tubuh (AIDS) dan hidup telantar.
v.
Keluarga
Rentan, adalah keluarga muda yang baru menikah (sampai dengan lima tahun usia
pernikahan) yang mengalami masalah sosial dan ekonomi (berpenghasilan sekitar
10% di atas garis kemiskinan) sehingga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar
keluarga.
B.
Potensi
Sumber Kesejahteraan Sosial
Potensi Kesejahteraan
Sosial adalah individu, kelompok organisasi, dan lembaga yang belum memiliki
dan atau belum memperoleh pelatihan dan atau pengembangan di berbagaiaspek
pembangunan kesejahteraan sosial sehingga keberadaannya belum dapat
didayagunakan secara langsung untuk mendukung pembangunan kesejahteraan sosial.
Sumber Kesejahteraan
Sosial adalah individu, kelompok, organisasi, dan lembaga yang telah memiliki
kemampuan dan atau telah memperoleh pelatihan dan atau pengembangan di berbagai
aspek pembangunan kesejahteraan sosial sehingga keberadaannya dapat
didayagunakan secara langsung untuk mendukung pembangunan kesejahteraan sosial.
Potensi dan Sumber
Kesejahteraan Sosial adalah Potensi atau sumber yang ada pada manusia, alam,
dan institusi sosial yang dapat digunakan untuk usaha kesejahteraan sosial.
Dengan penjabaran
sebagai berikut :
a.
Pekerja
Sosial Masyarakat (PSM), adalah warga masyarakat yang atas kesadaran dan
tanggung jawab sosial serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan, dan
kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi di bidang Kesejahteraan Sosial.
b.
Organisasi
Sosial (Orsos), adalah suatu perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat,
baik yang berbadan hukum maupun yang
tidak berbadan hukum yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial.
c.
Karang Taruna (KT) adalah Organisasi sosial
kepemudaan, wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh atas dasar kesadaran
dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah
desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang bergerak di bidang
kesejahteraan sosial dan secara organisasi berdiri sendiri.Data PSKS Tahun 2008
| www.karangtarunabanten.com 4
d.
Wahana
Kesejahteraan Sosial Berbasis Masayarakat (WKSBM) adalah sistem kerjasama antar
keperangkatan pelayanan sosial di akar rumput yang terdiri atas usaha kelompok, lembaga maupun jaringan
pendukungnya. Wahana ini berupa jejaring
kerja dari pada kelembagaan sosial komunitas lokal, baik yang tumbuh
melalui proses alamiah dan tradisional
maupun lembaga yang sengaja dibentuk dan dikembangkan oleh masyarakat pada tingkat lokal, sehingga dapat
menumbuh kembangkan sinergi lokal dalam
pelaksanaan tugas di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS)
e.
Dunia
Usaha Yang Melakukan UKS adalah
organisasi komersial seluruh lingkungan industri dan produksi barang/jasa
termasuk BUMN dan BUMD serta
wirausahawan beserta jaringannya yang dapat melaksanakan tanggung jawab
sosialnya.
Sumber :
Panduan
Pendataan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Potensi
Sumber Kesejahteraan Sosial. 2007. Departemen Sosial Republik Indonesia.
Wibhawa,
Budi dkk. 2010. Dasar-dasar
Pekerjaan Sosial.
Bandung:Widya Padjajaran.