JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT
2.1
Pengertian JAMKESMAS
Jamkesmas
adalah bentuk belanja bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi fakir
miskin dan tidak mampu serta peserta lainnya yang iurannya dibayar oleh
Pemerintah. Program ini diselenggarakan secara nasional agar terjadi subsidi
silang dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi
masyarakat miskin. Pada hakekatnya pelayanan kesehatan terhadap peserta menjadi
tanggung jawab dan dilaksanakan bersama oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah. Pemerintah Provinsi / Kabupaten / Kota berkewajiban memberikan
kontribusi sehingga menghasilkan pelayanan yang optimal
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H
dan Undang-Undang Nomor 23/ 1992 tentang Kesehatan, menetapkan bahwa setiap
orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Karena itu setiap individu,
keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya,
dan negara bertanggungjawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi
penduduknya termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Derajat kesehatan
masyarakat miskin berdasarkan indikator Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka
Kematian Ibu (AKI) di Indonesia, masih cukup tinggi, yaitu AKB sebesar 26,9 per
1000 kelahiran hidup dan AKI sebesar 248 per 100.000 kelahiran hidup serta Umur
Harapan Hidup 70,5 Tahun (BPS 2007).
Derajat kesehatan
masyarakat miskin yang masih rendah tersebut diakibatkan karena sulitnya akses
terhadap pelayanan kesehatan. Kesulitan akses pelayanan ini dipengaruhi oleh
berbagai faktor seperti tidak adanya kemampuan secara ekonomi dikarenakan biaya
kesehatan memang mahal. Untuk menjamin akses penduduk miskin terhadap pelayanan
kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945,sejak tahun
2005 pemerintah telah mengupayakan untuk mengatasi hambatan dan kendala
tersebut melalui Undang-Undang Dasar
1945,sejak tahun 2005 pemerintah telah mengupayakan untuk mengatasi hambatan
dan kendala tersebut melalui
Pelaksanaan
kebijakan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin, program
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin /JP- KMM atau lebih dikenal dengan program Askeskin yang kemudian pada tahun
2007 berubah nama menjadi program Jamkesmas sampai dengan sekarang.
Kini pemerintah sedang memantapkan penjaminan
kesehatan bagi masyarakat miskin melalui Jamkesmas sebagai bagian dari
pengembangan jaminan secara menyeluruh. Berdasarkan pengalaman masa lalu dan
belajar dari pengalaman berbagai negara lain, sistem ini merupakan suatu
pilihan yang tepat untuk menata subsistem
pelayanan kesehatan yang searah dengan subsistem pembiayaan kesehatan.
Jamkesmas akan mendorong perubahan-perubahan mendasar seperti penataan
standarisasi pelayanan, standarisasi tarif, penataan pengunaan obat yang
rasional dan meningkatkan kemampuan dan mendorong manajemen Rumah Sakit dan Pemberi
Pelayanan Kesehatan (PPK) lainnya untuk lebih efisien yang berdampak pada
kendali mutu dan kendali biaya.
Program
ini diselenggarakan oleh Departemen Kesehatan melalui penugasan kepada PT Askes
(Persero) berdasarkan SK Nomor 1241/Menkes /SK/XI/2004, tentang penugasan PT
Askes (Persero) dalam pengelolaan program pemeliharaan kesehatan bagi
masyarakat miskin. Program ini dalam perjalanannya terus diupayakan untuk
ditingkatkan melalui perubahan-perubahan sampai dengan penyelenggaraan program
tahun ini. Perubahan mekanisme yang mendasar adalah adanya pemisahan peran
pembayar dengan verifikator melalui penyaluran dana langsung ke Pemberi
Pelayanan Kesehatan (PPK) dari Kas Negara, penggunaan tarif paket Jaminan
Kesehatan Masyarakat di RS, penempatan pelaksana verifikasi di setiap Rumah
Sakit, pembentukan Tim Pengelola dan Tim Koordinasi di tingkat Pusat, Propinsi,
dan Kabupaten/Kota serta penugasan PT Askes (Persero) dalam manajemen
kepesertaan.
2.2 Tujuan
Penyelenggaraan JAMKESMAS
Tujuan
Umum :
Meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyarakat
miskin dan tidak mampu agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal
secara efektif dan efisien.
Tujuan
Khusus:
a. Meningkatnya
cakupan masyarakat miskin dan tidak mampu yang mendapat pelayanan kesehatan di
Puskesmas serta jaringannya dan di Rumah Sakit
b. Meningkatnya
kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin
c. Terselenggaranya
pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel
2.3
Sasaran Program JAMKESMAS
Sasaran program
ini adalah masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh
Pemerintah di seluruh Indonesia sejumlah 76,4 juta jiwa , tidak termasuk yang
sudah mempunyai jaminan kesehatan lainnya. Sasaran program jamkesmas ini
mengalami perluasan cakupan sasaran kepesertaan
yaitu masyarakat miskin penghuni panti-panti sosial, masyarakat miskin korban
bencana pasca tanggap darurat serta masyarakat miskin penghuni Rumah Tahanan
Negara (Rutan) dan masyarakat miskin Penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
2.4
Peserta JAMKESMAS
Peserta
yang dijamin dalam program Jamkesmas meliputi :
- Masyarakat
miskin dan tidak mampu yang telah ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK)
Bupati/Walikota Tahun 2008 berdasarkan pada kuota Kabupaten/ Kota (BPS)
yang dijadikan database nasional.
- Gelandangan,
pengemis, anak dan orang terlantar, masyarakat miskin yang tidak memiliki
identitas.
- Semua
Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah memiliki atau mempunyai
kartu Jamkesmas
- Masyarakat
miskin yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1185/Menkes/SK/XII/2009 tentang Peningkatan Kepesertaan Jamkesmas bagi
Panti Sosial, Penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara
serta Korban Bencana
2.5 Cakupan Pelayanan JAMKESMAS
Setiap
peserta mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan dasar meliputi: pelayanan
kesehatan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama
(RITP), pelayanan kesehatan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), Rawat Inap
Tingkat Lanjutan (RITL) dan pelayanan gawat darurat. Pelayanan kesehatan dasar
(RJTP dan RITP) diberikan di Puskesmas dan jaringannya sedangkan Pelayanan
tingkat lanjut (RJTL dan RITL) diberikan di PPK lanjutan jaringan Jamkesmas
(Balkesmas, Rumah Sakit Pemerintah termasuk RS Khusus, RS TNI/Polri dan RS Swasta)
berdasarkan rujukan) dan dan pelayanan rawat inap diberikan di ruang rawat inap
kelas III.
Dibawah
ini rincian pelayanan kesehatan yang diberikan:
1.
Pelayanan Kesehatan di
Puskesmas dan Jaringannya meliputi:
a. Rawat Jalan Tingkat
Pertama (RJTP), dilaksanakan pada Puskesmas dan jaringannya meliputi pelayanan :
1)
Konsultasi medis,
pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan
2)
Laboratorium sederhana
(darah, urin, dan feses rutin)
3)
Tindakan medis kecil
4)
Pemeriksaan dan pengobatan
gigi, termasuk cabut/ tambal
5)
Pemeriksaan ibu
hamil/nifas/menyusui, bayi dan balita
6)
Pelayanan KB dan penanganan
efek samping (alat kontrasepsi disediakan BKKBN)
7)
Pemberian obat.
b. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), dilaksanakan pada Puskesmas
Perawatan, meliputi pelayanan :
1)
Akomodasi rawat inap
2)
Konsultasi medis,
pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan
3)
Laboratorium sederhana
(darah, urin, dan feses rutin)
4)
Tindakan medis kecil
5)
Pemberian obat
6)
Persalinan normal dan dengan
penyulit (PONED) Biaya pelayanan rawat inap tingkat pertama tidak diklaimkan
secara terpisah akan tetapi menjadi bagian dari kapitasi dana pelayanan
kesehatan dasar
c. Persalinan normal dilakukan di Puskesmas non-perawatan/bidan di
desa/ Polindes/dirumah pasien/praktek
bidan swasta.
d. Pelayanan gawat
darurat (emergency).
2. Pelayanan kesehatan di PPK
Lanjutan:
a.
Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) di RS dan Balkesmas meliputi:
1)
Konsultasi medis,
pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan oleh dokter spesialis/umum
2)
Rehabilitasi medik
3)
Penunjang diagnostik:
laboratorium klinik, radiologi dan elektromedik
4)
Tindakan medis
5)
Pemeriksaan dan pengobatan
gigi tingkat lanjutan
6)
Pelayanan KB, termasuk
kontap efektif, kontap pasca persalinan/ keguguran, penyembuhan efek samping & komplikasinya
(kontrasepsi dise- diakan BKKBN)
7)
Pemberian obat mengacu pada Formularium
8)
Pelayanan darah
9)
Pemeriksaan kehamilan dengan risiko
tinggi dan penyulit
b.
Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL), dilaksanakan pada ruang perawatan kelas III
(tiga) RS, meliputi :
1)
Akomodasi rawat inap pada kelas III
2)
Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan
penyuluhan kesehatan
3)
Penunjang diagnostik: patologi klinik,
patologi anatomi, laboratorium mikro patologi, patologi radiologi dan
elektromedik.
4)
Tindakan medis
5)
Operasi sedang, besar dan khusus 6)
Pelayanan rehabilitasi medis
6)
Perawatan intensif (ICU, ICCU, PICU,
NICU, PACU)
7)
Pemberian obat mengacu pada Formularium
8)
Pelayanan darah
9)
Bahan dan alat kesehatan habis pakai
10)
Persalinan dengan risiko tinggi dan
penyulit (PONEK)
c. Pelayanan gawat darurat (emergency)
d. Seluruh penderita
thalasemia dijamin, termasuk bukan peserta Jamkesmas
2.6
Penggunaan Paket Tarif INA-DRG dalam JAMKESMAS
Pelaksanaan
JAMKESMAS dengan berlandaskan INA-DRG (Indonesia Diagnosis Related Groups)
agar tercipta kendali biaya dan kendali mutu pelayanan,
pembayaran dan pertanggung jawaban Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) maka
menggunakan paket tarif INA-DRG yang diterapkan pada seluruh PPK jaringan
Jamkesmas
INA-DRG
merupakan pengklasifikasian
setiap tahapan pelayanan kesehatan sejenis kedalam kelompok yang mempunyai arti relatif sama . Setiap pasien yang dirawat di
sebuah RS diklasifikasikan ke dalam kelompok yang sejenis dengan gejala klinis yang sama serta biaya perawatan
yang relatif sama. Sistem pembayaran pelayanan kesehatan yang berhubungan dengan mutu,
pemerataan dan jangkauan yang menjadi salah satu unsur pembiayaan pasien berbasis kasus campuran. INA-DRG
merupakan suatu cara meningkatkan standar pelayanan kesehatan RS dan untuk memantau
pelaksanaan “Program Quality Assurance” Keuntungan dari adanya
INA-DRG dalam pelaksanaan JAMKESMAS yaitu tarif terstandarisasi dan lebih
transparan,penghitungan tarif pelayanan lebih objektif dan berdasarkan kepada biaya yang Sebenarnya, RS mendapat pembiayaan berdasarkan kepada beban kerja sebenarnya, Dapat
meningkatkan mutu & efisiensi pelayanan RS.
2.7
Prosedur Pelayanan
JAMKESMAS
Prosedur untuk memperoleh pelayanan
kesehatan Dasar bagi peserta, sebagai berikut:
1.
Peserta
yang memerlukan pelayanan kesehatan dasar berkunjung ke Puskesmas dan
jaringannya.
2.
Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
dasar di Puskesmas dan jarin gannya, peserta harus menunjukkan kartu Jamkesmas.
Untuk peserta ge- landangan, pengemis, anak dan orang terlantar, menggunakan
surat ke- terangan/rekomendasi Dinas/Instansi Sosial setempat. Bagi peserta PKH
yang belum memiliki kartu Jamkesmas, cukup menggunakan kartu PKH.
3.
Bila menurut indikasi medis peserta
memerlukan pelayanan pada tingkat lanjut maka Puskesmas dapat merujuk peserta
ke PPK lanjutan.
4.
PPK lanjutan penerima rujukan wajib
merujuk kembali peserta Jamkesmas disertai jawaban dan tindak lanjut yang harus
dilakukan jika secara medis peserta sudah dapat dilayani di PPK yang merujuk.
Prosedur untuk memperoleh pelayanan kesehatan tingkat Lanjut
bagi peserta, sebagai berikut:
1.
Agar peserta bisa mendapatkan
pelayanan kesehatan tingkat lanjut (RJTL dan RITL), harus mendapat rujukan dari
Puskesmas dan jaringannya.
2.
Kartu peserta
Jamkesmas/identitas kepesertaan lainnya dan surat rujukan dari Puskesmas dibawa
ke loket Pusat Pelayanan Administrasi Terpadu Rumah Sakit (PPATRS) untuk
diverifikasi kebenaran, namun dalam
keadaan gawat darurat wajib ditangani langsung tanpa diperlukan surat rujukan
3.
Lalu dikeluarkan Surat
Keabsahan Peserta (SKP) oleh petugas PT. Askes (Persero) peserta selanjutnya
dapat peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan.
Dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada
peserta, tidak boleh dikenakan iuran biaya oleh PPK dengan alasan apapun.
OLEH : GUSTIN HELINGO 11.04.132