Sabtu, 15 September 2012

Peran Pekerja Sosial




Ada 10 peran Pekerja Sosial dalam melaksanakan tugasnya. Adapun peran tersebut antara lain :
a.    ASESOR
Sebagai Asesor ada 2 tugas yang harus dilakukan yaitu : melakukan assesmen problematika dan kebutuhan pelayanan termasuk penentuan sistem sumber pelayanan kesejahteraan sosial.
b.    PERENCANA
Sebagai Perencana yaitu : merumuskan dan menetapkan tujuan, kebutuhan dan target yang akan dicapai, serta bagaimana pada setiap pelayanan kesejahteraan sosial dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
c.    MOTIVATOR
Sebagai Motivator yaitu bagaimana upaya kita untuk memberikan dukungan dan membangun proses psikhologis / interaksi antara sikap, kebutuhan, persepsi dan kebutuhan yang terjadi pada diri kelayan, keluarga dan masyarakat setiap akan melakukan kegiatan ( keyayan sedang dalam masalah atau melaksanakan program baru ).
d.    EVALUATOR
Sebagai Evaluator yaitu : melakukan peran sebagai penilai untuk mengetahui sejauhmana keberhasilan dari suatu kegiatan yang dilaksanakan, dari tepat waktu, tepat sasaran dan tepat pelaksanaannya semua ini sebagai bahan untuk membangun strategi peningkatan kinerja selanjutnya.
e.    ADVOKATOR
Sebagai Advokator yaitu : Upaya memberikan perlindungan kepada kelayan untuk memperoleh hak-haknya, sesuai dengan standar pelayanan atau undang-undang yang berlaku dalam rangka optimalisasi pelayanan dan rehabilitasi terhadap kelayan.
f.    MEDIATOR
Peran Mediator yaitu : menjadi penghubung atau mediasi antara lembaga dengan profesi yang terkait dengan orang tua / wali, keluarga dan masyarakat.
g.    INFORMAN
Sebagai Informan mempunyai peran pemberi informasi tentang kondisi, proses dan hasil pelayanan yang telah dilakukan oleh Pekerja Sosial atau memberikan informasi pelayanan yang terkait dengan bidang profesinya.
h.    SUPERVISOR
Mempunyai peran memberikan pembinaan pada pertemuan dengan profesi terkait bila menyangkut bidang pelayanan dengan  pekerja sosial  dibawahnya dalam rangka peningkatan kompetensinya.
i.    NEGOSIATOR
Sebagai Negosiator yaitu melakukan kesepakatan dengan pendekatan kedua belah fihak dan saling menguntungkan yang berkaitan dengan pekerjaan sosial dalam kepentingan kelayan.
j.    MANAGER KASUS
Mempunyai peran melaksanakan dan mengupayakan pencatatan dan pelaporan, mengkoordinir pelaksanaan kegiatan pelayanan dan monitoring dalam rangka kelancaran proses pelayanan kesejahteraan sosial, sehingga tidak terjadi program-program duplikasi yang bisa menghambat penanganan kesejahteraan sosial tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar