Sabtu, 15 September 2012

Jaminan Kesehatan Masyarakat


JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT

2.1 Pengertian JAMKESMAS
Jamkesmas adalah bentuk belanja bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi fakir miskin dan tidak mampu serta peserta lainnya yang iurannya dibayar oleh Pemerintah. Program ini diselenggarakan secara nasional agar terjadi subsidi silang dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin. Pada hakekatnya pelayanan kesehatan terhadap peserta menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan bersama oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemerintah Provinsi / Kabupaten / Kota berkewajiban memberikan kontribusi sehingga menghasilkan pelayanan yang optimal
          Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H dan Undang-Undang Nomor 23/ 1992 tentang Kesehatan, menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Karena itu setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggungjawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Derajat kesehatan masyarakat miskin berdasarkan indikator Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia, masih cukup tinggi, yaitu AKB sebesar 26,9 per 1000 kelahiran hidup dan AKI sebesar 248 per 100.000 kelahiran hidup serta Umur Harapan Hidup 70,5 Tahun (BPS 2007).                 
Derajat kesehatan masyarakat miskin yang masih rendah tersebut diakibatkan karena sulitnya akses terhadap pelayanan kesehatan. Kesulitan akses pelayanan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti tidak adanya kemampuan secara ekonomi dikarenakan biaya kesehatan memang mahal. Untuk menjamin akses penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945,sejak tahun 2005 pemerintah telah mengupayakan untuk mengatasi hambatan dan kendala tersebut melalui Undang-Undang Dasar 1945,sejak tahun 2005 pemerintah telah mengupayakan untuk mengatasi hambatan dan kendala tersebut melalui
Pelaksanaan kebijakan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin, program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin /JP- KMM  atau lebih dikenal dengan  program Askeskin yang kemudian pada tahun 2007 berubah nama menjadi program Jamkesmas sampai dengan sekarang.
Kini pemerintah sedang memantapkan penjaminan kesehatan bagi masyarakat miskin melalui Jamkesmas sebagai bagian dari pengembangan jaminan secara menyeluruh. Berdasarkan pengalaman masa lalu dan belajar dari pengalaman berbagai negara lain, sistem ini merupakan suatu pilihan yang tepat untuk menata subsistem  pelayanan kesehatan yang searah dengan subsistem pembiayaan kesehatan. Jamkesmas akan mendorong perubahan-perubahan mendasar seperti penataan standarisasi pelayanan, standarisasi tarif, penataan pengunaan obat yang rasional dan meningkatkan kemampuan dan mendorong manajemen Rumah Sakit dan Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) lainnya untuk lebih efisien yang berdampak pada kendali mutu dan kendali biaya.
Program ini diselenggarakan oleh Departemen Kesehatan melalui penugasan kepada PT Askes (Persero) berdasarkan SK Nomor 1241/Menkes /SK/XI/2004, tentang penugasan PT Askes (Persero) dalam pengelolaan program pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat miskin. Program ini dalam perjalanannya terus diupayakan untuk ditingkatkan melalui perubahan-perubahan sampai dengan penyelenggaraan program tahun ini. Perubahan mekanisme yang mendasar adalah adanya pemisahan peran pembayar dengan verifikator melalui penyaluran dana langsung ke Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) dari Kas Negara, penggunaan tarif paket Jaminan Kesehatan Masyarakat di RS, penempatan pelaksana verifikasi di setiap Rumah Sakit, pembentukan Tim Pengelola dan Tim Koordinasi di tingkat Pusat, Propinsi, dan Kabupaten/Kota serta penugasan PT Askes (Persero) dalam manajemen kepesertaan.
2.2  Tujuan Penyelenggaraan JAMKESMAS
Tujuan Umum :
Meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyarakat miskin dan tidak mampu agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien.
Tujuan Khusus: 
a.       Meningkatnya cakupan masyarakat miskin dan tidak mampu yang mendapat pelayanan kesehatan di Puskesmas serta jaringannya dan di Rumah Sakit
b.      Meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin
c.       Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel


2.3 Sasaran Program JAMKESMAS
Sasaran  program  ini adalah masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah di seluruh Indonesia sejumlah 76,4 juta jiwa , tidak termasuk yang sudah mempunyai jaminan kesehatan lainnya. Sasaran program jamkesmas ini mengalami  perluasan cakupan sasaran kepesertaan yaitu masyarakat miskin penghuni panti-panti sosial, masyarakat miskin korban bencana pasca tanggap darurat serta masyarakat miskin penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan masyarakat miskin Penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).





2.4  Peserta JAMKESMAS
Peserta yang dijamin dalam program Jamkesmas meliputi :
  • Masyarakat miskin dan tidak mampu yang telah ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Bupati/Walikota Tahun 2008 berdasarkan pada kuota Kabupaten/ Kota (BPS) yang dijadikan database nasional.
  • Gelandangan, pengemis, anak dan orang terlantar, masyarakat miskin yang tidak memiliki identitas.
  • Semua Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah memiliki atau mempunyai kartu Jamkesmas
  • Masyarakat miskin yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1185/Menkes/SK/XII/2009 tentang Peningkatan Kepesertaan Jamkesmas bagi Panti Sosial, Penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara serta Korban Bencana

2.5 Cakupan Pelayanan JAMKESMAS
Setiap peserta mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan dasar meliputi: pelayanan kesehatan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), pelayanan kesehatan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) dan pelayanan gawat darurat. Pelayanan kesehatan dasar (RJTP dan RITP) diberikan di Puskesmas dan jaringannya sedangkan Pelayanan tingkat lanjut (RJTL dan RITL) diberikan di PPK lanjutan jaringan Jamkesmas (Balkesmas, Rumah Sakit Pemerintah termasuk RS Khusus, RS TNI/Polri dan RS Swasta) berdasarkan rujukan) dan dan pelayanan rawat inap diberikan di ruang rawat inap kelas III.


Dibawah ini rincian pelayanan kesehatan yang diberikan:
1.        Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Jaringannya meliputi:
 a. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP), dilaksanakan pada Puskesmas dan jaringannya   meliputi pelayanan :
1)   Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan
2)   Laboratorium sederhana (darah, urin, dan feses rutin)
3)   Tindakan medis kecil
4)   Pemeriksaan dan pengobatan gigi, termasuk cabut/ tambal
5)   Pemeriksaan ibu hamil/nifas/menyusui, bayi dan balita
6)   Pelayanan KB dan penanganan efek samping (alat kontrasepsi disediakan BKKBN)
7)   Pemberian obat.

b. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), dilaksanakan pada Puskesmas Perawatan, meliputi pelayanan :
1)      Akomodasi rawat inap
2)      Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan
3)      Laboratorium sederhana (darah, urin, dan feses rutin)
4)      Tindakan medis kecil
5)      Pemberian obat
6)      Persalinan normal dan dengan penyulit (PONED) Biaya pelayanan rawat inap tingkat pertama tidak diklaimkan secara terpisah akan tetapi menjadi bagian dari kapitasi dana pelayanan kesehatan dasar

c. Persalinan normal dilakukan di Puskesmas non-perawatan/bidan di desa/   Polindes/dirumah pasien/praktek bidan swasta.
d.    Pelayanan gawat darurat (emergency).



2.  Pelayanan kesehatan di PPK Lanjutan:

 a.  Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) di RS dan Balkesmas meliputi:
1)        Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan oleh dokter spesialis/umum
2)        Rehabilitasi medik
3)        Penunjang diagnostik: laboratorium klinik, radiologi dan elektromedik
4)        Tindakan medis
5)        Pemeriksaan dan pengobatan gigi tingkat lanjutan
6)        Pelayanan KB, termasuk kontap efektif, kontap pasca persalinan/ keguguran,  penyembuhan efek samping & komplikasinya (kontrasepsi dise- diakan BKKBN)
7)        Pemberian obat mengacu pada Formularium
8)        Pelayanan darah
9)        Pemeriksaan kehamilan dengan risiko tinggi dan penyulit
b. Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL), dilaksanakan pada ruang perawatan kelas III (tiga)  RS, meliputi :
1)        Akomodasi rawat inap pada kelas III
2)        Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan
3)        Penunjang diagnostik: patologi klinik, patologi anatomi, laboratorium mikro patologi, patologi radiologi dan elektromedik.
4)        Tindakan medis
5)        Operasi sedang, besar dan khusus 6) Pelayanan rehabilitasi medis
6)        Perawatan intensif (ICU, ICCU, PICU, NICU, PACU)
7)        Pemberian obat mengacu pada Formularium
8)        Pelayanan darah
9)        Bahan dan alat kesehatan habis pakai
10)    Persalinan dengan risiko tinggi dan penyulit (PONEK)
c.  Pelayanan gawat darurat (emergency)
d. Seluruh penderita thalasemia dijamin, termasuk bukan peserta Jamkesmas

2.6 Penggunaan Paket Tarif INA-DRG dalam JAMKESMAS
Pelaksanaan JAMKESMAS dengan berlandaskan INA-DRG (Indonesia Diagnosis Related Groups) agar  tercipta  kendali biaya dan kendali mutu pelayanan, pembayaran dan pertanggung jawaban Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) maka menggunakan paket tarif INA-DRG yang diterapkan pada seluruh PPK jaringan Jamkesmas
INA-DRG  merupakan pengklasifikasian setiap tahapan pelayanan kesehatan sejenis kedalam kelompok yang mempunyai arti relatif sama . Setiap pasien yang dirawat di sebuah RS diklasifikasikan ke dalam kelompok yang sejenis dengan gejala klinis yang sama serta biaya perawatan yang relatif sama. Sistem pembayaran pelayanan kesehatan yang berhubungan dengan mutu, pemerataan dan jangkauan yang menjadi salah satu unsur pembiayaan pasien berbasis kasus campuran. INA-DRG merupakan suatu cara meningkatkan standar pelayanan kesehatan RS dan untuk memantau pelaksanaan “Program Quality Assurance” Keuntungan dari adanya INA-DRG dalam pelaksanaan JAMKESMAS yaitu tarif terstandarisasi dan lebih transparan,penghitungan tarif pelayanan lebih objektif dan berdasarkan kepada biaya yang Sebenarnya, RS mendapat pembiayaan berdasarkan kepada beban kerja sebenarnya, Dapat meningkatkan mutu & efisiensi pelayanan RS.

2.7 Prosedur Pelayanan JAMKESMAS
Prosedur untuk memperoleh pelayanan kesehatan Dasar bagi peserta, sebagai berikut:
1.    Peserta yang memerlukan pelayanan kesehatan dasar berkunjung ke Puskesmas dan jaringannya.
2.    Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jarin gannya, peserta harus menunjukkan kartu Jamkesmas. Untuk peserta ge- landangan, pengemis, anak dan orang terlantar, menggunakan surat ke- terangan/rekomendasi Dinas/Instansi Sosial setempat. Bagi peserta PKH yang belum memiliki kartu Jamkesmas, cukup menggunakan kartu PKH.
3.    Bila menurut indikasi medis peserta memerlukan pelayanan pada tingkat lanjut maka Puskesmas dapat merujuk peserta ke PPK lanjutan.
4.    PPK lanjutan penerima rujukan wajib merujuk kembali peserta Jamkesmas disertai jawaban dan tindak lanjut yang harus dilakukan jika secara medis peserta sudah dapat dilayani di PPK yang merujuk.
Prosedur untuk memperoleh pelayanan kesehatan tingkat Lanjut bagi peserta, sebagai berikut:
1.    Agar peserta bisa mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat lanjut (RJTL dan RITL), harus mendapat rujukan dari Puskesmas dan jaringannya.
2.    Kartu peserta Jamkesmas/identitas kepesertaan lainnya dan surat rujukan dari Puskesmas dibawa ke loket Pusat Pelayanan Administrasi Terpadu Rumah Sakit (PPATRS) untuk diverifikasi kebenaran, namun  dalam keadaan gawat darurat wajib ditangani langsung tanpa diperlukan surat rujukan
3.    Lalu dikeluarkan Surat Keabsahan Peserta (SKP) oleh petugas PT. Askes (Persero) peserta selanjutnya dapat peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan.

Dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada peserta, tidak boleh dikenakan iuran biaya oleh PPK dengan alasan apapun.

OLEH : GUSTIN HELINGO 11.04.132



1 komentar:

  1. Jackpot City Casino Site » Free Slots, Live Games & More
    Play over 200 Jackpot City Casino games including luckyclub Slots, Blackjack, Roulette, Live Blackjack and much more! We have over 500+ of the most popular

    BalasHapus