Senin, 01 Oktober 2012


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhnflti_fWAA_1RO2B49iJzNOFkJhAaFu7eJDqZyZSW7UYFmsBV0FMEvuiL63760-67GBlVYkSVSHgPu28MSvM2Oc4mHdq-BmrnFEEQUDs5_LoJ2aaMTUREcUrLI8PWqOeTRP2lYyhVaUzG/s320/anak-jalanan.gif
 


a.    Latar Belakang
Fenomena merebaknya anak jalanan di Indonesia merupakan persoalan sosial yang komplek. Hidup menjadi anak jalanan memang bukan merupakan pilihan yang menyenangkan, karena mereka berada dalam kondisi yang tidak bermasa depan jelas, dan keberadaan mereka tidak jarang menjadi “masalah” bagi banyak pihak, keluarga, masyarakat dan negara. Namun, perhatian terhadap nasib anak jalanan tampaknya belum begitu besar dan solektif. Padahal mereka adalah saudara kita. Mereka adalah amanah Allah yang harus dilindungi, dijamin hak-haknya, sehingga tumbuh-kembang menjadi manusia dewasa yang bermanfaat, beradab dan bermasa depan cerah.
Hidup menjadi anak jalanan bukanlah pilihan hidup yang diinginkan oleh siapapun. Melainkan  keterpaksaan yang harus mereka terima karena adanya sebab tertentu. Anak jalanan bagaimanapun telah menjadi permasalahan sosial  yang menuntut perhatian kita semua. Dan untuk mengatasinya diperlukan tindakan secara kolektif.  Secara psikologis mereka adalah anak-anak yang pada taraf tertentu belum mempunyai bentukan mental emosional yang kokoh, sementara pada saat yang sama mereka harus bergelut dengan dunia jalanan yang keras dan cenderung  berpengaruh negatif bagi perkembangan dan pembentukan kepribadiannya ,padahal tak dapat dipungkiri bahwa mereka adalah generasi penerus bangsa untuk masa mendatang. Hal ini sesuai dengan UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, anak adalah seseorang yang berusia di bawah 21 tahun dan belum menikah. Sedangkan menurut UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan
Anak didefinisikan sebagai seorang manusia yang masih kecil yang berkisar usianya antara 6–16 tahun yang mempunyai ciri-ciri fisik yang masih berkembang dan masih memerlukan dukungan dari lingkungannya.













b.    Defenisi Anak Jalanan
Menurut Thackeray dan Farley Anak Jalanan adalah anak yang berusia 5-18 tahun yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mencari nafkah dan berkeliaran di jalanan maupun tempat-tempat umum
c.     Faktor Penyebab Anak Jalanan
Beragam faktor yang paling dominan menjadi penyebab munculnya anak jalanan adalah faktor kondisi sosial ekonomi di samping karena adanya faktor broken home serta berbagai faktor lainnya.
Hasil penelitian Hening Budiyawati, dkk. (dalam Odi Shalahudin, 2000 :11) menyebutkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan anak pergi ke jalanan berdasarkan alasan dan penuturan mereka adalah karena :
1.       Kekerasan dalam keluarga.
2.       Kemiskinan
3.       Keterbatasan kesempatan kerja
4.       Eksploitasi
5.       Ingin bebas.
6.       Ingin memiliki uang sendiri, dan
7.       Pengaruh teman.
d.    Akibat Dari Masalah Anak Jalanan
ü  Banyak anak yang terpaksa meninggalkan sekolah atau tidak sekolah sama sekali. Keadaan ini diperparah oleh sikap orang tua yang lebih cenderung mendorong anaknya bekerja dan menghasilkan uang, daripada bersekolah yang dirasa hanya menghabiskan uang dan tidak menjanjikan apa-apa. Ini mengakibatkan terbentuknya eksploitasi antara orang tua dan anak
ü  Perlahan secara bertahap anak-anak ini mengalami perubahan perilaku ke rah pelecehan dan pelanggaran norma dan hukum. Mereka mulai cuek, liar, seenaknya dan tidak peduli pada orang lain, melakukan pelanggaran norma dan hukum.
ü  Terbentuknya komunitas-komunitas anak jalanan yang berfungsi sebagai keluarga kedua yang dimanfaatkan oleh anak-anak itu sendiri atau oleh orang lain untuk tujuan kriminal dan asusila
ü  anak jalananPerluasan wilayah konflik. Keberadaan anak-anak di jalanan, tempat ramai dan menjadi pekerja sektor informal bukan saja belum dilindungi hukum tetapi melanggar hukum, sehingga mengalami konflik dengan berbagai pihak seperti polisi, kamtib,maupun pihak tidak resmi.





GUSTIN HELINGO
      11.04,132
            2.D







e.     Upaya Penanganan Masalah
Upaya dari pemerintah untuk menangani masalah anak jalanan sebenarnya sudah terlalu banyak diantaranya program perlindungan anak,Program rumah singgah, Pemberian layanan pendidikan gratis, dll. Namun program ini dirasakan kurang efektif karena kadang-kadang kurang tepat sasaran. Untuk itu dalam  mengatasi masalah anak jalanan, bukan hanya upaya pemerintah saja yang di harapkan untuk mrnyelesaikannya. Namun peran masyarakatpun sangat di butuhkan dalam penanganan masalah ini setidaknya bekerjasama dalam memberikan pelatihan baca-tulis, dan keterampilan lain seperti menjahit,membuat peralatan multi guna,dll.
Setidaknya anak jalanan juga harus memiliki kesempatan untuk dapat mengembangkan keterampilan- keterampilan yang dimiliki, sehimgga ia dapat hidup mandiri tanpa harus menggelandang di luar sana.
 Sekali lagi bahwa anak jalanan itu ada dan perlu penangan khusus untuk menyelesaikan masalah ini, dan usaha itu di perlukan dari seluruh pihak tak terkecuali masyarakat. Jadi baik masyarakat tidak boleh mengabaikan mereka, cobalah ikut sertakan mereka dalam kegiatan-kegiatan masyarakat yang sering di lakukan. Mereka sama seperti kita, yang memilki potensi, tapi sayangnya mereka sering kali tidak memiliki kesempatan untuk mengasah dan bahkan menunjukannya, maka dari itu berikanlah kesempatan kepada mereka.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar