Senin, 01 Oktober 2012

Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi Sumber Pekerjaan Sosial


“ PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL (PMKS) DAN POTENSI SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL (PSKS) “

A.    Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
Penyandang Masalah Kesejateraan Sosial (PMKS) adalah seseorang, keluarga, atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan yang di karenakan kesulitan atau gangguan yang tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara jasmani maupun rohari juga sosial secara memadai. Hambatan, kesulitan, dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, ketunaan sosial, keterbelakangan, keterasingan, dan perubahan lingkungan yang kurang mendukung. Seperti, terjadinya bencana alam atau bencana sosial.Adapun PMKS digolongkan sebagai berikut:
a.       Anak Balita Telantar, adalah anak yang berusia 0-4 tahun karena sebab tertentu, orang tuanya tidak dapat melakukan kewajibannya (karena beberapa kemungkinan : miskin/tidak mampu, salah seorang sakit, salah seorang/kedua-duanya, meninggal, anak balita sakit) sehingga terganggu kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangannya baik secara jasmani, rohani dan sosial.
b.      Anak Telantar, adalah anak berusia 5-18 tahun yang karena sebab tertentu, orang tuanya tidak dapat melakukan kewajibannya (karena beberapa kemungkinan seperti miskin atau tidak mampu, salah seorang dari orangtuanya atau kedua-duanya sakit, salah seorang atau kedua-duanya meninggal, keluarga tidak harmonis, tidak ada pengasuh/pengampu) sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani dan sosial.
c.       Anak Nakal, adalah anak yang berusia 5-18 tahun yang berperilaku menyimpang dari norma dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat, lingkungannya sehingga merugikan dirinya, keluarganya dan orang lain, serta mengganggu ketertiban umum, akan tetapi karena usia belum dapat dituntut secara hukum.
d.      Anak Jalanan, adalah anak yang berusia 5-18 tahun yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mencari nafkah dan berkeliaran di jalanan maupun tempat-tempat umum.
e.       Wanita Rawan Sosial Ekonomi, adalah seorang wanita dewasa berusia 18-59 tahun belum menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
f.       Korban Tindak Kekerasan, adalah seseorang yang mengalami tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan terdekatnya, dan terancam baik secara fisik maupun non fisik.
g.      Lanjut Usia Telantar, adalah seseorang yang berusia 60 tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
h.      Penyandang Cacat, adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental dan penyandang cacat fisik dan penyandang cacat mental.
i.        Tuna Susila, adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual dangan sesama atau lawan jenis secara  berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa.
j.        Pengemis, adalah orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta di tempat umum dengan berbagai cara dengan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain.
k.      Gelandangan, adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum.
l.        Bekas Warga Binaan Lembaga Kemasyarakatan (BWBLK), adalah seseorang yang telah selesai atau dalam 3 bulan segera mengakhiri masa hukuman atau masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal.
m.    Korban Penyalahgunaan NAPZA, adalah seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika dan zat-zat adiktif lainnya termasuk minuman keras diluar tujuan pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang.
n.      Keluarga Fakir Miskin, adalah seseorang atau kepala keluarga yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan atau tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian akan tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok keluarga yang layak bagi kemanusiaan.
o.      Keluarga Berumah Tidak Layak Huni, adalah keluarga yang kondisi perumahan dan lingkungannya tidak memenuhi persyaratanyang layak untuk tempat tinggal baik secara fisik, kesehatan maupun sosial.
p.      Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis, adalah keluarga yang hubungan antar anggota keluarganya terutama antara suami -istri kurang serasi, sehingga tugas-tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar.
q.      Komunitas Adat Terpencil, adalah kelompok orang atau masyarakat yang hidup dalam kesatuan-kesatuan sosial kecil yang bersifat lokal dan terpencil, dan masih sangat terikat pada sumber daya alam dan habitatnya secara sosial budaya terasing dan terbelakang dibanding dengan masyarakat Indonesia pada umumnya,sehingga memerlukan pemberdayaan dalam menghadapi perubahan lingkungan dalam arti luas.
r.        Korban Bencana Alam, adalah perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang menderita baik secara fisik, mental maupun sosial ekonomi sebagai akibat dari terjadinya bencana alam yang menyebabkan mereka mengalami hambatan dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya. Termasuk dalam korban bencana alam adalah korban bencana gempa bumi tektonik, letusan gunung berapi, tanah longsor, banjir, gelombang pasang atau tsunami,  angin kencang, kekeringan, dan kebakaran hutan atau lahan, kebakaran permukiman, kecelakaan pesawat terbang, kereta api, perahu dan musibah industri (kecelakaan kerja).
s.       Korban Bencana Sosial atau Pengungsi, adalah perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang menderita baik secara fisik, mental maupun sosial ekonomi sebagai akibat dari terjadinya bencana sosial kerusuhan yang menyebabkan mereka mengalami hambatan dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya.
t.        Pekerja Migran Telantar, adalah seseorang yang bekerja di luar tempat asalnya dan menetap sementara di tempat tersebut dan mengalami permasalahan sosial sehingga menjadi telantar.
u.      Orang dengan HIV/AIDS (ODHA), adalah seseorang yang dengan rekomendasi profesional (dokter) atau petugas laboratorium terbukti tertular virus HIV sehingga mengalami sindrom penurunan daya tahan tubuh (AIDS) dan hidup telantar.
v.      Keluarga Rentan, adalah keluarga muda yang baru menikah (sampai dengan lima tahun usia pernikahan) yang mengalami masalah sosial dan ekonomi (berpenghasilan sekitar 10% di atas garis kemiskinan) sehingga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga.

B.     Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial
Potensi Kesejahteraan Sosial adalah individu, kelompok organisasi, dan lembaga yang belum memiliki dan atau belum memperoleh pelatihan dan atau pengembangan di berbagaiaspek pembangunan kesejahteraan sosial sehingga keberadaannya belum dapat didayagunakan secara langsung untuk mendukung pembangunan kesejahteraan sosial.
Sumber Kesejahteraan Sosial adalah individu, kelompok, organisasi, dan lembaga yang telah memiliki kemampuan dan atau telah memperoleh pelatihan dan atau pengembangan di berbagai aspek pembangunan kesejahteraan sosial sehingga keberadaannya dapat didayagunakan secara langsung untuk mendukung pembangunan kesejahteraan sosial.
Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial adalah Potensi atau sumber yang ada pada manusia, alam, dan institusi sosial yang dapat digunakan untuk usaha kesejahteraan sosial.
Dengan penjabaran sebagai berikut :
a.       Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), adalah warga masyarakat yang atas kesadaran dan tanggung jawab sosial serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi di bidang Kesejahteraan Sosial.
b.      Organisasi Sosial (Orsos), adalah suatu perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum  maupun yang tidak berbadan hukum yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat  dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial.
c.        Karang Taruna (KT) adalah Organisasi sosial kepemudaan, wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat  khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial dan secara organisasi berdiri sendiri.Data PSKS Tahun 2008 | www.karangtarunabanten.com 4
d.      Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masayarakat (WKSBM) adalah sistem kerjasama antar keperangkatan pelayanan sosial di akar rumput yang terdiri  atas usaha kelompok, lembaga maupun jaringan pendukungnya. Wahana ini berupa jejaring  kerja dari pada kelembagaan sosial komunitas lokal, baik yang tumbuh melalui proses  alamiah dan tradisional maupun lembaga yang sengaja dibentuk dan dikembangkan oleh  masyarakat pada tingkat lokal, sehingga dapat menumbuh kembangkan sinergi lokal dalam  pelaksanaan tugas di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS)
e.       Dunia Usaha Yang Melakukan UKS  adalah organisasi komersial seluruh lingkungan industri dan produksi barang/jasa termasuk  BUMN dan BUMD serta wirausahawan beserta jaringannya yang dapat melaksanakan tanggung jawab sosialnya.



Sumber :

Panduan Pendataan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)  Potensi
 Sumber Kesejahteraan Sosial. 2007. Departemen Sosial Republik Indonesia.

Wibhawa, Budi dkk.  2010. Dasar-dasar Pekerjaan Sosial.
     Bandung:Widya Padjajaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar