Sabtu, 15 September 2012

Peran Pekerja Sosial




Ada 10 peran Pekerja Sosial dalam melaksanakan tugasnya. Adapun peran tersebut antara lain :
a.    ASESOR
Sebagai Asesor ada 2 tugas yang harus dilakukan yaitu : melakukan assesmen problematika dan kebutuhan pelayanan termasuk penentuan sistem sumber pelayanan kesejahteraan sosial.
b.    PERENCANA
Sebagai Perencana yaitu : merumuskan dan menetapkan tujuan, kebutuhan dan target yang akan dicapai, serta bagaimana pada setiap pelayanan kesejahteraan sosial dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
c.    MOTIVATOR
Sebagai Motivator yaitu bagaimana upaya kita untuk memberikan dukungan dan membangun proses psikhologis / interaksi antara sikap, kebutuhan, persepsi dan kebutuhan yang terjadi pada diri kelayan, keluarga dan masyarakat setiap akan melakukan kegiatan ( keyayan sedang dalam masalah atau melaksanakan program baru ).
d.    EVALUATOR
Sebagai Evaluator yaitu : melakukan peran sebagai penilai untuk mengetahui sejauhmana keberhasilan dari suatu kegiatan yang dilaksanakan, dari tepat waktu, tepat sasaran dan tepat pelaksanaannya semua ini sebagai bahan untuk membangun strategi peningkatan kinerja selanjutnya.
e.    ADVOKATOR
Sebagai Advokator yaitu : Upaya memberikan perlindungan kepada kelayan untuk memperoleh hak-haknya, sesuai dengan standar pelayanan atau undang-undang yang berlaku dalam rangka optimalisasi pelayanan dan rehabilitasi terhadap kelayan.
f.    MEDIATOR
Peran Mediator yaitu : menjadi penghubung atau mediasi antara lembaga dengan profesi yang terkait dengan orang tua / wali, keluarga dan masyarakat.
g.    INFORMAN
Sebagai Informan mempunyai peran pemberi informasi tentang kondisi, proses dan hasil pelayanan yang telah dilakukan oleh Pekerja Sosial atau memberikan informasi pelayanan yang terkait dengan bidang profesinya.
h.    SUPERVISOR
Mempunyai peran memberikan pembinaan pada pertemuan dengan profesi terkait bila menyangkut bidang pelayanan dengan  pekerja sosial  dibawahnya dalam rangka peningkatan kompetensinya.
i.    NEGOSIATOR
Sebagai Negosiator yaitu melakukan kesepakatan dengan pendekatan kedua belah fihak dan saling menguntungkan yang berkaitan dengan pekerjaan sosial dalam kepentingan kelayan.
j.    MANAGER KASUS
Mempunyai peran melaksanakan dan mengupayakan pencatatan dan pelaporan, mengkoordinir pelaksanaan kegiatan pelayanan dan monitoring dalam rangka kelancaran proses pelayanan kesejahteraan sosial, sehingga tidak terjadi program-program duplikasi yang bisa menghambat penanganan kesejahteraan sosial tersebut.

Jaminan Kesehatan Masyarakat


JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT

2.1 Pengertian JAMKESMAS
Jamkesmas adalah bentuk belanja bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi fakir miskin dan tidak mampu serta peserta lainnya yang iurannya dibayar oleh Pemerintah. Program ini diselenggarakan secara nasional agar terjadi subsidi silang dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin. Pada hakekatnya pelayanan kesehatan terhadap peserta menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan bersama oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemerintah Provinsi / Kabupaten / Kota berkewajiban memberikan kontribusi sehingga menghasilkan pelayanan yang optimal
          Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H dan Undang-Undang Nomor 23/ 1992 tentang Kesehatan, menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Karena itu setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggungjawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Derajat kesehatan masyarakat miskin berdasarkan indikator Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia, masih cukup tinggi, yaitu AKB sebesar 26,9 per 1000 kelahiran hidup dan AKI sebesar 248 per 100.000 kelahiran hidup serta Umur Harapan Hidup 70,5 Tahun (BPS 2007).                 
Derajat kesehatan masyarakat miskin yang masih rendah tersebut diakibatkan karena sulitnya akses terhadap pelayanan kesehatan. Kesulitan akses pelayanan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti tidak adanya kemampuan secara ekonomi dikarenakan biaya kesehatan memang mahal. Untuk menjamin akses penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945,sejak tahun 2005 pemerintah telah mengupayakan untuk mengatasi hambatan dan kendala tersebut melalui Undang-Undang Dasar 1945,sejak tahun 2005 pemerintah telah mengupayakan untuk mengatasi hambatan dan kendala tersebut melalui
Pelaksanaan kebijakan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin, program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin /JP- KMM  atau lebih dikenal dengan  program Askeskin yang kemudian pada tahun 2007 berubah nama menjadi program Jamkesmas sampai dengan sekarang.
Kini pemerintah sedang memantapkan penjaminan kesehatan bagi masyarakat miskin melalui Jamkesmas sebagai bagian dari pengembangan jaminan secara menyeluruh. Berdasarkan pengalaman masa lalu dan belajar dari pengalaman berbagai negara lain, sistem ini merupakan suatu pilihan yang tepat untuk menata subsistem  pelayanan kesehatan yang searah dengan subsistem pembiayaan kesehatan. Jamkesmas akan mendorong perubahan-perubahan mendasar seperti penataan standarisasi pelayanan, standarisasi tarif, penataan pengunaan obat yang rasional dan meningkatkan kemampuan dan mendorong manajemen Rumah Sakit dan Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) lainnya untuk lebih efisien yang berdampak pada kendali mutu dan kendali biaya.
Program ini diselenggarakan oleh Departemen Kesehatan melalui penugasan kepada PT Askes (Persero) berdasarkan SK Nomor 1241/Menkes /SK/XI/2004, tentang penugasan PT Askes (Persero) dalam pengelolaan program pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat miskin. Program ini dalam perjalanannya terus diupayakan untuk ditingkatkan melalui perubahan-perubahan sampai dengan penyelenggaraan program tahun ini. Perubahan mekanisme yang mendasar adalah adanya pemisahan peran pembayar dengan verifikator melalui penyaluran dana langsung ke Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) dari Kas Negara, penggunaan tarif paket Jaminan Kesehatan Masyarakat di RS, penempatan pelaksana verifikasi di setiap Rumah Sakit, pembentukan Tim Pengelola dan Tim Koordinasi di tingkat Pusat, Propinsi, dan Kabupaten/Kota serta penugasan PT Askes (Persero) dalam manajemen kepesertaan.
2.2  Tujuan Penyelenggaraan JAMKESMAS
Tujuan Umum :
Meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyarakat miskin dan tidak mampu agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien.
Tujuan Khusus: 
a.       Meningkatnya cakupan masyarakat miskin dan tidak mampu yang mendapat pelayanan kesehatan di Puskesmas serta jaringannya dan di Rumah Sakit
b.      Meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin
c.       Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel


2.3 Sasaran Program JAMKESMAS
Sasaran  program  ini adalah masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah di seluruh Indonesia sejumlah 76,4 juta jiwa , tidak termasuk yang sudah mempunyai jaminan kesehatan lainnya. Sasaran program jamkesmas ini mengalami  perluasan cakupan sasaran kepesertaan yaitu masyarakat miskin penghuni panti-panti sosial, masyarakat miskin korban bencana pasca tanggap darurat serta masyarakat miskin penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan masyarakat miskin Penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).





2.4  Peserta JAMKESMAS
Peserta yang dijamin dalam program Jamkesmas meliputi :
  • Masyarakat miskin dan tidak mampu yang telah ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Bupati/Walikota Tahun 2008 berdasarkan pada kuota Kabupaten/ Kota (BPS) yang dijadikan database nasional.
  • Gelandangan, pengemis, anak dan orang terlantar, masyarakat miskin yang tidak memiliki identitas.
  • Semua Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah memiliki atau mempunyai kartu Jamkesmas
  • Masyarakat miskin yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1185/Menkes/SK/XII/2009 tentang Peningkatan Kepesertaan Jamkesmas bagi Panti Sosial, Penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara serta Korban Bencana

2.5 Cakupan Pelayanan JAMKESMAS
Setiap peserta mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan dasar meliputi: pelayanan kesehatan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), pelayanan kesehatan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) dan pelayanan gawat darurat. Pelayanan kesehatan dasar (RJTP dan RITP) diberikan di Puskesmas dan jaringannya sedangkan Pelayanan tingkat lanjut (RJTL dan RITL) diberikan di PPK lanjutan jaringan Jamkesmas (Balkesmas, Rumah Sakit Pemerintah termasuk RS Khusus, RS TNI/Polri dan RS Swasta) berdasarkan rujukan) dan dan pelayanan rawat inap diberikan di ruang rawat inap kelas III.


Dibawah ini rincian pelayanan kesehatan yang diberikan:
1.        Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Jaringannya meliputi:
 a. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP), dilaksanakan pada Puskesmas dan jaringannya   meliputi pelayanan :
1)   Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan
2)   Laboratorium sederhana (darah, urin, dan feses rutin)
3)   Tindakan medis kecil
4)   Pemeriksaan dan pengobatan gigi, termasuk cabut/ tambal
5)   Pemeriksaan ibu hamil/nifas/menyusui, bayi dan balita
6)   Pelayanan KB dan penanganan efek samping (alat kontrasepsi disediakan BKKBN)
7)   Pemberian obat.

b. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), dilaksanakan pada Puskesmas Perawatan, meliputi pelayanan :
1)      Akomodasi rawat inap
2)      Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan
3)      Laboratorium sederhana (darah, urin, dan feses rutin)
4)      Tindakan medis kecil
5)      Pemberian obat
6)      Persalinan normal dan dengan penyulit (PONED) Biaya pelayanan rawat inap tingkat pertama tidak diklaimkan secara terpisah akan tetapi menjadi bagian dari kapitasi dana pelayanan kesehatan dasar

c. Persalinan normal dilakukan di Puskesmas non-perawatan/bidan di desa/   Polindes/dirumah pasien/praktek bidan swasta.
d.    Pelayanan gawat darurat (emergency).



2.  Pelayanan kesehatan di PPK Lanjutan:

 a.  Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) di RS dan Balkesmas meliputi:
1)        Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan oleh dokter spesialis/umum
2)        Rehabilitasi medik
3)        Penunjang diagnostik: laboratorium klinik, radiologi dan elektromedik
4)        Tindakan medis
5)        Pemeriksaan dan pengobatan gigi tingkat lanjutan
6)        Pelayanan KB, termasuk kontap efektif, kontap pasca persalinan/ keguguran,  penyembuhan efek samping & komplikasinya (kontrasepsi dise- diakan BKKBN)
7)        Pemberian obat mengacu pada Formularium
8)        Pelayanan darah
9)        Pemeriksaan kehamilan dengan risiko tinggi dan penyulit
b. Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL), dilaksanakan pada ruang perawatan kelas III (tiga)  RS, meliputi :
1)        Akomodasi rawat inap pada kelas III
2)        Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan
3)        Penunjang diagnostik: patologi klinik, patologi anatomi, laboratorium mikro patologi, patologi radiologi dan elektromedik.
4)        Tindakan medis
5)        Operasi sedang, besar dan khusus 6) Pelayanan rehabilitasi medis
6)        Perawatan intensif (ICU, ICCU, PICU, NICU, PACU)
7)        Pemberian obat mengacu pada Formularium
8)        Pelayanan darah
9)        Bahan dan alat kesehatan habis pakai
10)    Persalinan dengan risiko tinggi dan penyulit (PONEK)
c.  Pelayanan gawat darurat (emergency)
d. Seluruh penderita thalasemia dijamin, termasuk bukan peserta Jamkesmas

2.6 Penggunaan Paket Tarif INA-DRG dalam JAMKESMAS
Pelaksanaan JAMKESMAS dengan berlandaskan INA-DRG (Indonesia Diagnosis Related Groups) agar  tercipta  kendali biaya dan kendali mutu pelayanan, pembayaran dan pertanggung jawaban Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) maka menggunakan paket tarif INA-DRG yang diterapkan pada seluruh PPK jaringan Jamkesmas
INA-DRG  merupakan pengklasifikasian setiap tahapan pelayanan kesehatan sejenis kedalam kelompok yang mempunyai arti relatif sama . Setiap pasien yang dirawat di sebuah RS diklasifikasikan ke dalam kelompok yang sejenis dengan gejala klinis yang sama serta biaya perawatan yang relatif sama. Sistem pembayaran pelayanan kesehatan yang berhubungan dengan mutu, pemerataan dan jangkauan yang menjadi salah satu unsur pembiayaan pasien berbasis kasus campuran. INA-DRG merupakan suatu cara meningkatkan standar pelayanan kesehatan RS dan untuk memantau pelaksanaan “Program Quality Assurance” Keuntungan dari adanya INA-DRG dalam pelaksanaan JAMKESMAS yaitu tarif terstandarisasi dan lebih transparan,penghitungan tarif pelayanan lebih objektif dan berdasarkan kepada biaya yang Sebenarnya, RS mendapat pembiayaan berdasarkan kepada beban kerja sebenarnya, Dapat meningkatkan mutu & efisiensi pelayanan RS.

2.7 Prosedur Pelayanan JAMKESMAS
Prosedur untuk memperoleh pelayanan kesehatan Dasar bagi peserta, sebagai berikut:
1.    Peserta yang memerlukan pelayanan kesehatan dasar berkunjung ke Puskesmas dan jaringannya.
2.    Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jarin gannya, peserta harus menunjukkan kartu Jamkesmas. Untuk peserta ge- landangan, pengemis, anak dan orang terlantar, menggunakan surat ke- terangan/rekomendasi Dinas/Instansi Sosial setempat. Bagi peserta PKH yang belum memiliki kartu Jamkesmas, cukup menggunakan kartu PKH.
3.    Bila menurut indikasi medis peserta memerlukan pelayanan pada tingkat lanjut maka Puskesmas dapat merujuk peserta ke PPK lanjutan.
4.    PPK lanjutan penerima rujukan wajib merujuk kembali peserta Jamkesmas disertai jawaban dan tindak lanjut yang harus dilakukan jika secara medis peserta sudah dapat dilayani di PPK yang merujuk.
Prosedur untuk memperoleh pelayanan kesehatan tingkat Lanjut bagi peserta, sebagai berikut:
1.    Agar peserta bisa mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat lanjut (RJTL dan RITL), harus mendapat rujukan dari Puskesmas dan jaringannya.
2.    Kartu peserta Jamkesmas/identitas kepesertaan lainnya dan surat rujukan dari Puskesmas dibawa ke loket Pusat Pelayanan Administrasi Terpadu Rumah Sakit (PPATRS) untuk diverifikasi kebenaran, namun  dalam keadaan gawat darurat wajib ditangani langsung tanpa diperlukan surat rujukan
3.    Lalu dikeluarkan Surat Keabsahan Peserta (SKP) oleh petugas PT. Askes (Persero) peserta selanjutnya dapat peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan.

Dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada peserta, tidak boleh dikenakan iuran biaya oleh PPK dengan alasan apapun.

OLEH : GUSTIN HELINGO 11.04.132



Perspectif Psikodinamika


Perspektif  Psikodinamika
v  TEORI SIGMUN FREUD
Psikodinamika pada awalnya dikembangkan oleh Sigmund Freud (1974) dan pengikut pengikutnya. Dikatakan psikodinamik, karena teori ini didasarkan pada asumsi bahwa perilaku berasal dari gerakan dan interaksi dalam pikiran manusia, kemudian pikiran merangsang perilaku dan keduanya saling mempengaruhi dan dipengaruhi oleh lingkungan sosialnya.     
Teori psikodinamika adalah teori yang berusaha menjelaskan hakikat dan perkembangan kepribadian. Unsur-unsur yang diutamakan dalam teori ini adalah motivasi, emosi dan aspek-aspek internal lainnya. Teori ini mengasumsikan bahwa kepribadian berkembang ketika terjadi konflik-konflik dari aspek-aspek psikologis tersebut, yang pada umumnya terjadi pada anak-anak dini.
Teori ini menggunakan berbagai teknik untuk menafsirkan bagaimana pikiran orang yang bekerja dengan mengamati perilaku mereka. Teori Psikodinamika menekankan cara dimana pikiran merangsang perilaku dan kedua pikiran dan perilaku mempengaruhi dan dipengaruhi oleh lingkungan sosial seseorang. Ide-ide ini merupakan titik awal dalam memahami yang penting sebagai dasar untuk keterampilan pekerjaan sosial.
Teori ini mempunyai kesamaan dengan teori belajar dengan teori belajar dalam hal pandangan akan pentingnya pengaruh lingkungan, termasuk lingkungan (mileu) primer terhadap perkembangan. Perbedaannya adalah bahwa teori psikodinamika memandang komponen yang bersifat sosio-afektif sangat fundamental dalam kepribadian dan perkembangan seseorang.
Menurut teori ini, perkembangan jiwa atau kepribadian seseorang ditentukan oleh komponen dasar yang bersifat sosio-efektif, yakni ketegangan yang ada di dalam diri seseorang itu ikut menentukan dinamikanya ditengah-tengah lingkungannya.
Menurut salah satu teori psikodinamaika yang terkenal, yaitu teori Freud (Sigmund Freud), seseorang anak dilahirkan dalam dua macam kekuatan (energi) biologis, yaitu libio dan nafsu mati, yang mana kekutan ini menguasai semua orang atau semua benda yang berarti bagi anak yang melalui proses yang disebut kathesis yang berarti konsentrasi energi psikis terhadap suatu objek atau suatu ide yang spesifik, atau terhadap satu person yang spesifik.
Teori Psikodinamika ditemukan oleh Sigmun Freud (1856 – 1939). Dia memberi nama aliran psikologi yang dia kembangkan sebagai psikoanalisis. Psikoanalisis dapat dipandang sebagai teknik terapi dan sebagai aliran psikologi.


a.      Struktur Kepribadian
Menurut Freud, kehidupan jiwa memiliki tiga tingkat kesadaran, yaitu sadar (conscious), prasadar (preconscious), dan tak sadar (unconscious). Sampai tahun 1920an konsep ini masih digunakan tetapi pada tahun 1923 Freud mengenalkan model struktural yang lain, yaitu das Es (Id), das Ich (Ego), dan das Ueber Ich (Superego).
Id, merupakan aspek biologis keprbadian karena berisikan unsur-unsur biologis, termasuk di dalamnya dorongan-dorongan. Karena mengikuti prinsip kesenangan, Id menunut pemuasan.
Ego, merupakan aspek psikologis kepribadian untuk berhubungan baik dengan dunia nyata. Ego merupakan aspek eksekutif atau badan pelaksana kepribadian, kerana fungsi utama ego adalah:
a)      Menahan penyaluran doronga
b)      Mengatur dorongan-dorongan
c)      Mengarahkan suatu perbuatan agar mencapai tujuan
d)     Berfikir logis
e)      Mempergunakan pengalaman emosi-emosi kecewa kecewa dan kesal sebagai tanda adanya sesuatu yang salah, yang tidak benar, sehingga dapat dikategorikan apa yang akan dilakukan sebaik-baiknya.
Superego, merupakan wakil nilai-nilai sebagaimana ditafsirkan oleh orang tua kepada anak melalui perintah dan larangan. Perhatian utama superego adalah memutuskan apakah sesuatu itu benar atau salah, sehingga ia dapat bertindak sesuai dengan norma-norma moral yang diakui oleh masyarakat.
Dalam realitas kehidupan pribadi, kalau Id lebih cenderung pada nafsu, sedangkan superego lebih cenderung pada hal yang moralis. Agar tercipta keseimbangan hidup, id an superego harus dijembatani oleh hal yang bersifat moralis yang dalam hal ini adalah ego. Artinya agar manusia tidak terlalu mengembangkan nafsu saja dan juga tidak terlalu cenderung pada hal-hal yang moralis, perl ada keseimbangan yang dijembatani oleh ego.


b.      Mekanisme Pertahanan Ego
Menurut Freud, mekanisme pertahanan ego sebagai strategi yang digunakan individu untuk mencegah kemunculan terbuka dari dorongan-dorongan atas Id dengan tujuan kecemasan yang dialami individu dapat dikurangi atau diredakan (Koeswara, 1991 : 46).
Tujuh macam mekanisme pertahanan ego yang menurut Freud umum dijumpai adalah :
v  Represi, yaitu mekanisme yang dilakukan ego untuk meredakan kecemasan dengan cara menekan dorongan yang menjadi penyebab kecemasan tersebut ke dalam ketidaksadaran.
v  Sublimasi, adalah mekanisme pertahanan ego yang ditujukan untuk mencegah atau meredakan kecemasan dengan cara mengubah dan menyesuaikan dorongan primitif  Id yang menjadi penyebab kecemasan kedalam bentuk tingkah laku yang bisa diterima dan dihargai oleh masyarakat.

v  Proyeksi, adalah penglihatan dorongan, sikap, atau tingkah laku yang menimbulkan kecemasan kepada orang lain.


v  Displacement, adalah pengungkapan dorongan yang menimbulkan kecemasan kepada objek atau individu yan kurang berbahaya dibanding individu semula.

v  Rasionalisasi, menunjuk kepada upaya individu memutarbalikkan kenyataan, dalam hal ini kenyataan yang menganca ego, melalui dalih tertentu yang seakan-akan masuk akal.


v  Pembentukan reaksi, adalah uapaya mengatasi kecemasan karena individu memiliki dorongan yang bertentangan dengan norma, dengan cara berbuat sebaliknya.

v  Regresi, adalah upaya untuk mengatasi kecemasan dengan bertingkah laku yang tidak sesuai dengan tingkat perkembangannya.

c.       Tahap-tahap perkembangan kepribadian
Tahap oral atau tahap mulut
Tahap ini berlangsung dari usia 0 sampai 18 bulan. Titik kenikmatan terletak pada mulut, di mana aktivitas paling utama adalah Mengunyah, menghisap dan menggigit. Tindakan-tindakan ini mengurangi tekanan/ketegangan pada bayi.

ü  Tahap anal
Tahap ini ini berlangsung antara usia 1 dan 3 tahun. Titik kenikmatan terbesar terletak pada lubang anus, atau fungsi pengeluaran yang diasosiasikan dengannya. Dalam pandangan Freud, latihan otot lubang dubur mengurangi tekanan/ketegangan.

ü  Tahap phallic
Phallic berasal dari bahasa latin phallus yang berarti alat kelamin laki-laki. Tahap ini berlangsung dari usia 3 dan 6 bulan. Titik kenikmatan terletak pada alat kelamin, ketika anak menemukan bahwa manipulasi (self manipulation) diri dapat memberi kenikmatan.
Dalam tahap ini, Freud berpandangan bahwa bahwa tahap phallic memiliki kepentingan khusus dalam perkembangan kepribadian. Karena selama periode inilah Oedipus complex muncul. Istilah ini berasal dari mitologi Yunani, di mana Oedipus, putra Raja Thebes, tanpa sengaja membunuh ayahnya dan menikahi ibunya. Oedipus complex adalah konsep Freud dimana anak kecil mengembangkan suatu keinginan yang mendalam untuk menggantikan orang tua

yang sama jenis kelamin dengannya dan menikmati afeksi dari orang tua yang berbeda jenis kelamin dengannya.
Tetapi konsep ini dikecam oleh beberapa pakar psikoanalisis dan penulis.
Pada usia kira-kira 5 hingga 6 tahun, anak-anak menyadari bahwa orang tua yang sama jenis kelamin dengannya dapat menghukum mereka atas keinginan incest mereka (incestuous wishes). Untuk mengurangi konflik ini, anak mengidentifikasikan diri dengan orang tua yang sama jenis kelamin dengannya, dengan berusaha keras menjadi seperti orang tua yang sama jenis kelamin dengannya itu. Namun, bila konflik tidak teratasi, individu dapat terfiksasi pada tahap phallic.

ü  Tahap laten
Tahap ini ini berlangsung antara usia 6 tahun dan masa pubertas. Anak menekan semua minat terhadap seks dan mengembangkan keterampilan social dan intelektual. Kegiatan ini menyalurkan banyak energy anak ke dalam bidang-bidang yang aman secara emosional dan menolong anak melupakan konflik pada tahap phallic yang sangat menekan.

ü  Tahap kemaluan
Tahap ini berawal dari masa pubertas dan seterusnya. Tahap kemaluan ialah suatu masa kebangkitan seksual. Sumber kenikmatan seksual sekarang adalah seseorang yang berada di luar keluarga. Freud yakin bahwa konflik yang tidak teratasi dengan orang tua terjadi kembali selama masa remaja. Bila teratasi, individu mampu mengembangkan suatu hubungan cinta yang dewasa yang berfungsi secara mandiri sebagai seorang dewasa.